Dalam rangka melaksanakan peningkat kegiatan pembangunan Desa Sumberjo, dipandang perlu dibentuk adanya Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang di pilih dari masyarakat agar dapat menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong.
Kader Pemberdayaa Masyarakat Desa (KPMD) bertanggungjawab kepada Kepala Desa dan bertugas untuk menumbuh kembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong.
KPMD mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa atau Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, yang meliputi :
- menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembanguna diwilayahnya;
- membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya;
- membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadap secara efektif;
- mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat; dan
- melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghadiri pertemuan/ musyawarah, membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
No | Nama | Jabatan | Alamat |
---|---|---|---|
1 | Suprianto | Ketua | Sumberjo RT.002 RW.II |
2 | Suprianto | Sekretaris | Sumberjo RT.004 RW.I |
3 | Mujiman | Bendahara | Sumberjo RT.001 RW.II |
4 | Siswanto | Anggota | Sumberjo RT.002 RW.I |
5 | Ismanan | Anggota | Sumberjo RT.003 RW.II |
6 | Tukino | Anggota | Sumberjo RT.001 RW.I |
7 | Edy Sutikno | Anggota | Sumberjo RT.003 RW.I |