Dalam rangka pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Blitar Tahun 2019, Badan Permusyawaratan Desa Sumberjo membentuk panitia pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD dan disampaikan tertulis kepada Bupati melalui Camat setempat, sebagai mana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati nomor 32 Kabupaten Blitar tahun 2018.

Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan akhir masa jabatan, panitia pemilihan kepala desa berjumlah 7 (Tujuh) yang terdiri atas : satu orang ketua merangkap anggota, satu orang sekretaris merangkap anggota, satu orang bendahara merangkap anggota, satu orang bendahara merangkap anggota dan empat orang ketua seksi merangkap anggota.

dengan harapan kedepan siapapun Kepala Desa terpilih kedepannya mudah-mudahan bisa membawa masyarakat lebih maju mandiri dan sejahtera.