
Sumberjo – Kawasan di bantaran Sungai Bogel, selama ini menjadi daerah langganan banjir akibat sedimentasi dan mengakibatkan debit air semakin tinggi saat musim penghujan tiba, sehingga menggerus dinding sungai. Banjir terparah tercatat pada akhir tahun tahun 2004 dengan ketinggian lebih dari 2 meter yang merusak lahan pertanian dan rumah-rumah penduduk. Untuk mengurangi risiko banjir ini, Kementerian PUPR tengah menyelesaikan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir berupa normalisasi dan pelebaran alur Sungai Bogel. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kementerian PUPR untuk memperbaiki Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bogel yang masuk kategori kritis.
Beberapa waktu yang lalu dilakukan sosialisasi di Desa Sumberjo dari Dinas Perkim, BBWS dan perwakilan dari kontraktor pelaksana pekerjaan dengan menghadirkan masyarakat yang memilliki tanah di wilayang sungai gesing. Menurut informasi dari Bapak Amir perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Blitar, dilakukan pembangunan pengendali banjir berada di sepanjang aliran Kali Bogel beserta beberapa anak sungai yang salah satunya adalah Sungai Geseng sepanjang 2,4 Km. “Pekerjaan yang dilakukan diantaranya adalah pelebaran sungai dari menjadi 14 meter dan pembuatan tanggul di kedua sisi aliran sungai selebar 5 meter kanan dan kiri”. Ujarnya. “Terkait wilayah terdampak akan dilakukan pelepasan tanah dan mendapatkan ganti rugi” sambung Pak Amir.
Kepala Desa Sumberjo, Bapak Suroto menyambut baik pelaksanaan pekerjaan ini, dan akan membantu dengan menugaskan perangkat desa untuk mendampingi semua proses ini sampai selesai. Minggu ini sudah dilakukan pemasangan patok konstruksi, serta pengajuan pengukuran bidang tanah yang terdampak. “Semoga dengan adanya normalisasi ini akan melindungi sawah dari kerusakan yang diakibatkan oleh banjir” kata Beliau.

Terpisah Bapak Kuswandi Perangkat Desa Sumberjo menginformasikan bahwa bagi masyarakat yang memiliki tanah terdampak untuk segera melengkapi MOU pembebasan lahan. “Bagi masyarakat yang memiliki tanah terdampak untuk segera melengkapi isian formulir sehingga bisa segera dilakukan tahapan sesuai jadwal. Bagi warga terdampak silahkan datang ke Kantor Desa (Kantor Desa Sumberjo), akan dibantu petugas dalam pengisiannya dengan membawa persyaratan yang telah diedarkan” ungkapnya.
Persyaratan pembebasan lahan normalisasi sungai gesing diantaranya adalah :
1. Fotokopi KTP suami dan istri pemilik tanah – 4 lembar
2. Fotokopi KK – 4 lembar
3. Fotokopi Buku Nikah (Jika Sudah Menikah) – 4 lembar
4. Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
5. Surat Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris (Jika Tanah Warisan) 6. NPWP (Jika Ada) – 4 lembar
7. Surat Keterangan Beda Nama
8. Sertifikat Tanah (Jika sudah Ada)
9. Letter C
10. Fotokopi SPPT PBB 2019 – 4 lembar
11. Materai 6.000 – 3 lembar