
Sumberjo – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) SERENTAK Kabupaten Blitar terus berlangsung. Sesuai dengan tahapan pemilihan Kepala Desa serentak yang digelar di Kabupaten Blitar, senin tanggal 26 Agustus 2019 adalah hari terakhir untuk Pelaksanaan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa.
Hari Senin malam tanggal 26 Agustus 2019 Jam 19.00 WIB Panitia Pilkades Desa Sumberjo menggelar rapat pleno terbuka penetapan Calon Kepala Desa dan Pengundian nomor urut calon Kepala Desa. Dalam rapat pleno yang dilangsungkan di Kantor Desa Sumberjo dihadiri oleh DESK Pilkades Kecamatan, BPD Desa Sumberjo, Panitia Pilkades Desa Sumberjo, Sekdes beserta perangkat Desa, Ketua dan Anggota LPMD, KPMD, PKK serta tamu undangan lainnya.
Ketua Panitia Pilkades, Bpk. Isnandar dalam sambutannya menyampaikan semua tahapan yang telah dilaksanakan sampai dengan tahapan hari ini, semua tahapan ini telah dipersiapkan dan diikuti hingga pelaksanaan dan penyelenggaraan pemungutan suara. “Semua pihak terkait, baik panitia dan calon Kepala Desa mengikuti seluruh tahapan ini dengan baik dan lancar, mohon do’a restu untuk kesuksesan pilkades kita” tambahnya.
Perwakilan dari DESK Pilkades Kecamatan Sutojayan, Bapak Maman S. dalam sambutan dan pengarahannya mengajak seluruh masyarakat agar selalu menjaga semangat kebersamaan sehingga terwujud pilkades damai serta menyukseskan jalannya pilkades. “Mari kita sukseskan pilkades dengan damai, aman dan lancar. Kami sebagai DESK Kecamatan akan selalu siap membantu dan mendampingi setiap saat” Kata Beliau.
Panitia Pilkades Desa Sumberjo menetapkan dari 3 (tiga) bakal calon yang mendaftar menjadi 2 (dua) calon Kepala Desa, yakni Bpk. Suroto dan Bpk. Febri Indra Kurniawan. Setelah ditetapkan sebagai calon, selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut calon, dengan dibantu dan dipandu oleh Bpk. Agus Riadi selaku Ketua BPD Desa Sumberjo.

Dari hasil pengambilan nomor ini Petahana Bpk. Suroto mendapatkan nomor 01 dan selanjutnya untuk nomor 02 dipegang oleh Bpk. Febri Indra Kurniawan. Kemudian rapat ini ditutup Do’a dengan dipimpin oleh Bapak Kyai Syaechoni sebagai modin Desa Sumberjo.
Tahapan Selanjutnya yang adalah Panitia Pilkades mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling lambat 7 hari sejak tanggal ditetapkan.